Hakim Menyatakan “Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Ibrahim Isre, S.Pi Alias Ibrahim, S.Pi tersebut dapat diterima, Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum REG. Perkara PDS-01/N.3.22/Ft.1/11/2020 tanggal 5 November 2020 atas nama Terdakwa Ibrahim Isre, S. Pi alias Ibrahim, S.Pi batal demi Hukum, Memerintahkan Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada Negara.”
Seusai sidang putusan, Penasihat Hukum Terdakwa E. Nita Juwita SH.,MH merasa Puas karena Hakim telah dengan cermat menilai dakwaan penuntut umum yang tidak sesuai dengan pasal 143 Ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada bulan April 1985
.