Kupang, SorotNTT.com – Majelis Hakim Pengadilan Anti Rasuah Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Kupang memberikan putusan bebas dalam putusan sela kepada terdakwa Stefanus Makh selaku ketua tim pengelola dan Daud Pandie Kepala Desa yang tersandung kasus Korupsi dana desa di kabupaten Kupang.
Kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut batal demi hukum. Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Prancis Sinaga, SH, MH, Hakim Anggota Gustap M. P. Marpaung, SH dan Ibnu Kholik, SH, MH, hadir pula JPU, Noven Boelan, sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukumnya Meriyeta Soruh, SH pada Kamis (22/11/2018).
Dalam amar putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Prancis Sinaga menyatakan, kasus korupsi Dana Desa Kuimasi dengan perkara No 39 Pid.Sus/TPK/2018/PN.Kpg batal demi hukum karena delik aduan dalam Berkas Acara Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi, sangat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap untuk menuntut bersalah kepada kedua terdakwa.