Herry Battileo : “Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat”

Screenshot 2024 12 19 07 13 23 75 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817 jpg

Masih menurut Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT itu bahwa bagi pelaku, tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum yang sangat serius,

“Dampak psikologis bagi korban dari kejahatan asusila sering kali berlangsung lama dan mempengaruhi kehidupan mereka dalam berbagai aspek,” Ungkapnya

Dirinya menilai bahwa trauma yang dialami korban seringkali menyebabkan gangguan emosional, kesulitan dalam membangun hubungan sosial, bahkan gangguan mental yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh.

BACA JUGA:  Gebrakan PKB di Kota Komba dan Target Kursi di Pileg 2024

Sementara itu, pelaku, meskipun sudah menjalani hukuman, masih membawa beban moral atas perbuatannya yang tidak dapat dianggap enteng,

“Sebagai penegak hukum, advokat harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan serta dapat menjaga jarak dari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” Bebernya

Tak ada salah jika dirinya berpendapat bahwa dengan mengizinkan mantan terpidana kasus asusila untuk menjadi advokat berisiko menciptakan situasi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas profesi ini.