IPDA Ignatius Andrean Setianto, S.Tr.K. menambahkan, jika surat–surat dalam kondisi mati maka senpi tersebut akan diambil.
“Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” terangnya.
Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas. Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar oleh Propam Polres Manggarai Barat.
“Kita tahu, tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteraia yang ditentukan,” jelas alumnus Akpol angkatan 2018 itu.
Kasi Propam pun menegaskan kepada anggota agar tidak melakukan pelanggaran. Dia tak segan memproses anggota yang melakukan pelanggaran.
“Saya menegaskan kepada anggota, jangan sampai ada penyalahgunaan senjata api seperti menodongkan senjata sembarangan dan melakukan penembakan tanpa prosedur yang benar sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” tuturnya.