Jakarta,Sorotntt.com– Pemerintah berencana menghapus pegawai honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sehingga, pegawai honoror bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Namun, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika pegawai honorer ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga honorer yang tak memenuhi syarat tidak akan dialihkan statusnya menjadi PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dialihkan statusnya menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebutkan kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.