Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

20230702 102008 1 jpg

Oleh:  S. Edi Hardum
(Doktor dalam Ilmu Hukum, praktisi hukum di Jakarta, asal Manggarai, NTT)

EMANUEL Son (50 tahun) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Reok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama enam hari pada pertengahan Oktober 2021. Warga Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT ini dilepas dari jeruji besi setelah korban penganiayaan yang dilakukannya  yakni RR (35) dan RN (33) istri dari RR memaafkan Emanuel Son.

BACA JUGA:  Akta PPJB milik Kadiman Santosa Tanah 40 Hektar di Keranga Diduga Tumpang Tindih dengan Tanah Pemda Mabar, Diduga ada Peran Haji Ramang

Dua korban memafaatkannya dengan syarat Emanuel Son menerima denda Ela Wase Lima (babi besar) dan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Emanuel menganiayani suami dan istri itu dengan alasan keduanya menyantet anak gadisnya. Padahal anak gadisnya diduga stres karena ditinggal pergi pacarnya dalam keadaan berbadan dua (Topvoxpopuli.com 24 Oktober 2021).

BACA JUGA:  Natal Bagi Orang Lewoleba Yang Mengungsi Akibat Letusan Gunung

Kasus serupa dialami satu keluarga di kampung Ngiring, Desa Nanga Kantor Timur, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, NTT.

Stefanus Darlin (35 tahun) dan istrinya, Hendrika Hemi, dua anak mereka, serta Carolus Muju (orangtua Stefanus Darlin) diusir dari rumah mereka,  Jumat (13/3/2015).