Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

20230702 102008 1 jpg

Namun dari waktu ke waktu sebagian masyarakat bahkan pakar hukum meminta agar dugaan tindak pidana santet diatur dalam KUHP. Maka karena itulah Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur soal pidana santet yang berbungi,” (1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau sanksi 1,5 tahun penjara.  (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)”.

BACA JUGA:  Korban Penganiayaan Pada Syukuran Pelantikan Kades Terpilih Desa Benteng Kuwu, Polisikan Pelaku

Penjelasan Pasal 252 KUHP Baru tersebut yakni, ”Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain”.