Hukum Adat yang Biadab di Tanah Congka Sae 

20230702 102008 1 jpg

Tindakan serupa juga terjadi terhadap Alo Bambang dan keluarganya di Golo Momang, Desa Sambi, Reok Barat, Manggarai, NTT, tahun 2003. Alo Bambang dan keluarga diusir dari kampung mereka serta rumah mereka dibakar massa.

Atas arahan penulis Alo Bambang dkk melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai.

Atas laporan ini Polres Manggarai menangkap dan menahan 12 orang pelaku lapangan.

BACA JUGA:  Beasiswa LPDP dan Generasi Muda Kita

Tindakan penghakiman massa dan atau tindakan main sendiri di masyarakat dengan tuduhan dukun santet sudah terjadi sejak lama di Manggarai.

Dalam catatan penulis, sekitar tahun 1950-an di sebuah kampung di Kecamatan Kuwus, seorang bapak dan anaknya sudah dewasa dituduh sebagai dukun santet oleh warga kampung.

Oleh warga Kampung bapak dan anak ini dibunuh di Compang (Mesbah) yang berada di depan rumah adat (Lumpung).

BACA JUGA:  Modus Kirim Video Pornografi, Pria Asal Ende Diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai

Lebih sadisnya, sang bapak yang dituduh dukun santet dibunuh anaknya yang juga dituduh dukun santet.  Setelah bapaknya tidak bernyawa lalu beberapa warga membunuh anaknya. Kejam!

Dalam catatan penulis bentuk hukuman lain dari massa terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet adalah adalah orang yang dituduh dukun santet itu disuruh pikul lesung (alat untuk menumbuk padi, jagung dan lain-lain) berjalan keliling kampung, disuruh makan kotoran hewan dan manusia serta meminum air kencing manusia.