Konflik-konflik seperti itu harus diselesaikan dan sarana hukumlah untuk menyelesaikannya.
Tanpa hukum, kehidupan manusia akan liar, siapa yang kuat dialah yang menang. Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Ada dua jenis hukum, yakni hukum tertulis (undang-undang) dan hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan (Kansil, 2016:12).
Dari segi usia, hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaanlah lebih dulu lahir, kemudian baru hukum tertulis termasuk perundang-undangan.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang diulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan yang tetap dan lazim inilah selanjutnya disebut sebagai hukum adat atau hukum kebiasaan, di mana aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati walaupun tidak tertulis.
Sebelum tahun 1800 SM, sebagian besar hukum yang digunakan pada saat itu adalah hukum kebiasaan (Kansil, 2016:14).