Namun berdasarkan investigasi Tim Media ini di Waekulambu pada pertengahan Desember 2020, tidak ada pemberdayaan/keterlibatan masyarakat dalam proyek tersebut karena hanya 5 ribu ekor benih yang ditebar di dalam keramba.
Investigasi Tim Media ini menemukan, Dinas Perikanan dan Kelautan NTT mengangkat 3 orang anggota koperasi menjadi tenaga honor dengan gaji hanya Rp 500 ribu per bulan untuk menjaga dan memberi makan ikan dalam keramba.
Seperti disaksikan Tim Media ini, ada 1 unit keramba dan 1 unit rumah jaga yang tampak mengapung dalam teluk dengan luas sekitar 200 Ha tersebut. Tampak juga 1 unit bagan apung mini untuk menangkap ikan kecil sebagai pakan 5 ribu ekor ikan kerapu yang dibudidaya dalam keramba.
Padahal sesuai rencana, sebanyak 1 juta ekor ikan kerapu tersebut akan dipanen dalam waktu 8 bulan dengan berat rata-rata 800 gram/8 ons/0,8 kg per ekor.
Namun hingga September 2020, saat dilakukan perubahan APBD 2020, ikan kerapu tersebut belum juga dipanen.
Alasan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan NTT saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT saat itu, karena berat ikan belum mencapai target karena kekurangan makanan.