Irjen Kemendagri: Aparat Pengawas Intern Pemerintah akan Maksimal Kawal Prioritas Presiden

IMG 20210319 WA0110 1 jpg webp

Jakarta, SorotNTT.Com- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak berencana menerbitkan kebijakan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang fokus pada pencapaian prioritas pemerintah dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2022.

BACA JUGA:  Gubernur VBL : "Pendidikan Harus Membuka Perspektif Siswa Tentang Keunggulan Potensi Daerah"

Selain itu, Tumpak juga menyampaikan rencana untuk merumuskan kebijakan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di daerah dalam mengawal secara maksimal prioritas nasional. “Untuk mewujudkan itu semua, kita arahkan APIP di daerah untuk melakukan reviu atas baik dokumen perencanaan maupun dokumen penganggaran untuk mendukung 7 Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam RKP tersebut,” ujar Tumpak dalam rapat yang digelar pada Kamis, (18/03/2021).

BACA JUGA:  Alsintan untuk Masyarakat Ngada, Diserahkan Julie Laiskodat

Berdasarkan catatan evaluasi Itjen Kemendagri selama ini, dokumen perencanaan pembinaan dan pengawasan tahunan penyelenggaraan pemda yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga teknis masih belum didekatkan secara maksimal dengan RKP.