Labuan Bajo, SorotNTT.com-Setelah beredar berita seorang istri PNS di Desa Ponto Ara, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, terima Bantuan Sosial Tunai (BST), akhirnya dana itu dikembalikan ke kas Negara.
Berdasarkan data yang diterima oleh media SorotNTT.com dari Camat Lembor, Pius Baut melalui WhatsApp bahwa seorang istri ASN di desa Ponto Ara telah mengembalikan dana itu sebesar Rp.1.200.000 kepada Pos Lembor.
Pengembalian dana sebesar Rp.1.200.000,00 disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh pihak pertama Rofina Fita selaku istri PNS dan pihak kedua Sabina Saul. Berdasarkan keterangan pihak pertama, Rofina Fita, pengalihan BST ke pihak kedua, atas nama Sabina Saul merupakan perintah Kepala Desa Ponto Ara. Penyetoran BST diterima oleh Kepala Kantor Pos Kecamatan Lembor, Muhamad Jaelani.
“Dalam surat berita acara itu tembusan ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat, Camat Lembor di Wae Nakeng, dan Kepala Desa Ponto Ara. Artinya, pengembalian dana itu sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Camat Lembor.