Jakarta, SorotNTT.com – Kejaksaan Agung resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat Pusat maupun di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa Jaksa yang tergabung di dalam tim itu akan dikembalikan lagi ke tugas pokok dan fungsinya seperti semula.
Selain itu, Mukri menjelaskan bahwa pihak yang akan memberikan pengawalan terhadap proyek strategis Pemerintah adalah Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) langsung.
“Jadi begini, secara kelembagaan, TP4 itu memang sudah tidak ada, tapi substansi terkait dengan pengamanan proyek strategis tetap dilakukan dengan menggunakan kewenangan yang ada di struktur Intel,” tuturnya, Rabu (4/12/2019).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini pembubaran TP4 Kejaksaan tidak akan melanggar aturan hukum apapun.
Mahfud mengaku akan mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar membubarkan TP4 Kejaksaan, baik yang ada di daerah maupun di pusat. Tim tersebut, menurut Mahfud, lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya.