JPIC Memprovokasi Rakyat

Siapakah mereka? Mereka adalah 163 keluarga Lengko Lolok dan Luwuk! Bukan yang lain?

Apakah semua mereka, 163 keluarga itu, menolak tambang? Tidak!
Yang menolak hanya 9 keluarga. Sedang yang menerima tambang 154 keluarga!

Apakah 154 keluarga itu dipaksa untuk menerima tambang? Tidak! Semua ada bukti tertulis bahwa mereka dengan tahu dan mau serta  sukarela  menerima tambang gamping  dan pabrik semen.

BACA JUGA:  Polemik antara Janji Politik Pilkades dengan Undang-undang Nomor 53 Tahun 2014

Semua mereka, 154  keluarga itu, setuju melepaskan tanah mereka tanpa paksaan!
Dari sisi jumlah, 154 keluarga yang setuju tambang setara dengan 94,5%. Luas lahan milik 154 keluarga itu juga lebih dari 92% lahan yang hendak dijadikan wilayah tambang dan pabrik semen.

Rekomendasi pertemuan itu, di antaranya meminta Komnas HAM untuk datang ke Lingko Lolok dan Luwuk untuk meneliti seolah disitu ada konflik HAM.

BACA JUGA:  Tantangan Industri Film Indonesia di Tengah Badai Corona

Siapakah yang melanggar HAM? Dan siapa yang dilanggar HAM-nya?
Hemat kami, yang melanggar HAM adalah, pertama, minoritas yang memaksakan kehendak kepada mayoritas atau 9 keluarga yang memaksanakan kehendak kepada 154 keluarga yang mendukung tambang dan pabrik semen.