Kabar Gembira, Pemprov NTT Tetapkan Pajak Kendaraan Bermotor Turun Menjadi 1,2 Persen

IMG 20241211 WA0003 jpg

Dominikus mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 untuk tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama bagi roda empat sebesar 15 persen, sedangkan roda enam 14 persen. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB pertama turun menjadi 12 persen.

“Masyarakat NTT kemudian berlomba-lomba membeli kendaraan baru dari luar daerah karena tarif BBNKB pertama lebih rendah dibandingkan dengan tarif BBNKB provinsi sebesar 14-15 persen,” kata Dominikus.

BACA JUGA:  Hak Jawab dan Klarifikasi Petugas Medis yang Dilaporkan Anggota DPRD Matim

Dia mengatakan denda keterlambatan yang semula 2 persen, diturunkan menjadi 1 persen. Dominikus melanjutkan opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor untuk PBK dan BPKB Provinsi NTT ditetapkan sebesar 66 persen.

“Opsen ini dulu dikenal sebagai bagi hasil pajak. Jadi aturan sebelumnya misalnya seorang wajib pajak membayar pajak kendaraannya Rp 1 juta, maka 70 persen itu menjadi hak Pemprov NTT. Sedangkan 30 persen adalah hak pemerintah kabupaten. Namun dalam Perda baru yang dibuat, pola bagi hasil itu tidak berlaku lagi,” ungkap Dominikus.