“Sehingga sejak 5 Januari 2025, hak pemerintah kota/kabupaten adalah opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen,” imbuhnya.
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Jupiter Heidelberg Siburian menambahkan tarif PPN paling lambat pada 2025 akan disesuaikan menjadi 12 persen. Namun, dia berujar, pemerintah pusat berupaya agar tarif tersebut tidak terkena ke semua lini, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Jadi ada fasilitas yang namanya barang dan jasa seperti pendidikan, keagamaan, jasa keuangan, dan kesehatan yang tidak dikenakan PPN,” ungkap Jupiter.
Jupiter menerangkan ada juga barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN ,meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, dan telur. Prinsipnya, Jupiter melanjutkan, penyesuaian tarif tersebut tidak berpengaruh terhadap masyarakat kelas bawah.
“Kami berharap penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen dapat dipahami secara baik oleh seluruh masyarakat NTT,” pungkas Jupiter