Kadinsos NTT: Beras JPS Covid-19 Sudah 100 % Tersalurkan ke Masyarakat

IMG 20210621 WA0017 2 jpg webp

Kadinsos NTT itu mengatakan, bahwa pelaksanaan JPS oleh Dinas Sosial NTT juga melibatkan banyak pihak yakni kepolisian, Kejaksaan, BPKP, APIP, Bappeda untuk tujuan pemantauan, karena dirinya tidak mau ada persoalan muncul di kemudian hari. Walau jabatan Kadinsos yang diemban merupakan jabatan transisi dari Mese Ataupah (mantan Kadis Sosial, red).

“Saya betul-betul melibatkan semua pihak supaya kasih masukan dan pertimbangan terkait aturan supaya jangan bermasalah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tim Kerja Paket Deno-Madur Menyikapi Peristiwa Penikaman Terhadap Saudara Marsel di Makassar 

Lalu terkait PL atau penunjukan langsung, Jamal Achmad mengatakan, bahwa itu merupakan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilus Laiskodat untuk tujuan percepatan penanganan Covid-19. (tim).