Kadinsos NTT itu mengatakan, bahwa pelaksanaan JPS oleh Dinas Sosial NTT juga melibatkan banyak pihak yakni kepolisian, Kejaksaan, BPKP, APIP, Bappeda untuk tujuan pemantauan, karena dirinya tidak mau ada persoalan muncul di kemudian hari. Walau jabatan Kadinsos yang diemban merupakan jabatan transisi dari Mese Ataupah (mantan Kadis Sosial, red).
“Saya betul-betul melibatkan semua pihak supaya kasih masukan dan pertimbangan terkait aturan supaya jangan bermasalah,” tegasnya.
Lalu terkait PL atau penunjukan langsung, Jamal Achmad mengatakan, bahwa itu merupakan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilus Laiskodat untuk tujuan percepatan penanganan Covid-19. (tim).