Kadis PMD Matim Tanggapi Persoalan PLTMH Desa Paan Waru

IMG 20200205 WA0022 jpg webp

Dia menambahkan, pada intinya rekomendasi hasil audit inspektorat harus ditindaklanjuti, itu namanya tanggung jawab tidak boleh diam saja.

Sebelumnya, Mikael Nera, warga Paan Waru menceritakan Koronologi PLTMH di Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, pada tahun 2015 Pemerintah Desa memasukkan Rencana Pengadaan PLTS berdasarkan musyawarah mufakat dengan pemerintah dan masyarakat desa. Namun dalam perjalanannya terjadi pergeseran tampuk kepemimpinan, desa kembali di pimpin oleh Sekdes (LADISLAUS NGILOK) yang menjabat sebagai PLT.

BACA JUGA:  Rivan A. Purwantono: Digitalisasi Proses Bisnis dan Kolaborasi Jurus Jasa Raharja untuk Hadapi Tantangan 2023

“Pada saat itu beliau mengganti PLTS menjadi PLTMH tanpa ada musyawarah mufakat atau tanpa berdasarkan pertimbangan skala prioritas desa”, kata Mikeal kepada sorotNTT.com pada Rabu (4/12/2019).

Dalam perjalanannya, lanjut Nera,
Plt Desa Paan Waru saat itu Mengalokasikan dana untuk pelaksaanaan proyek PLTMH tersebut melalui perencanaan dan kerja sama dengan teknisi yang membuat RAB. Namun, sampai akhir 2019 RAB sekaligus teknisi yang tidak dikenal itu tidak pernah muncul untuk memberi dampingan dalam pengerjaan proyek tersebut.