“Setiap hasil kekayaan intelektual itu perlu dilindungi .Baik kekayaan intelektual bersifat personal maupun komunal”, Tandanya.
Menurutnya, Kekayaan intelektual perlu di dorong ,Sebab kekayaan intelektual itu merupakan karya pola pikir manusia untuk menghasilkan sesuatu produk barang yang berguna untuk kehidupan manusia itu sendiri.
” Sehingga kekayaan intelektual tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah”, Tegas Emi.
Laporan : Dodi Hendra