Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Matim

IMG 20210320 WA0018 1 jpg webp

“Setiap hasil kekayaan intelektual itu perlu dilindungi .Baik kekayaan intelektual bersifat personal maupun komunal”, Tandanya.

Menurutnya, Kekayaan intelektual perlu di dorong ,Sebab kekayaan intelektual itu merupakan karya pola pikir manusia untuk menghasilkan sesuatu produk barang yang berguna untuk kehidupan manusia itu sendiri.

” Sehingga kekayaan intelektual tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah”, Tegas Emi.

BACA JUGA:  DPP Perindo Beri Dukungan Kepada Agas Andreas di Pilkada Matim 2024

Laporan : Dodi Hendra