Padahal GWA KH Destroyer, ini telah digunakan AKBP Yudha Pranata sebagai media komunikasi antar AKBP Yudha Pranata dengan anggota GWA KH Destroyer, yang melembaga di dalam tubuh Polres Nagekeo sebagai medsos, namun sangat disayangkan karena konten-kontennya berisi, teror, menebar ancaman dan kebencian kepada orang-orang tertentu yang sedang jadi target terutama wartawan.
KH-DESTROYER DESTRUKTUF.
Survei Ombudsman NTT, yang direlease pada 6/2/2023 lalu, menempatkan Polres Nagekeo di bawah pimpinan AKBP Yudha Pranata sebagai satu-satunya Polres di wilayah hukum Polda NTT yang memperoleh penilaian terendah dengan kategori nilai D atau interval nilai 32.00-53,99 dengan score 49,62 dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.
Dengan demikian, kita tidak heran kalau saja AKBP Yudha Pranata dalam memimpin Polres Nagekeo, bersikap arogan, munafik dan keluar dari tupoksi bahkan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Tentang Kode Etik Profesi, khusus menyangkut Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.