Mantan Kabareskrim Polri ini menghimbau agar Propam tetap tegas dan jangan ragu-ragu dalam bertindak. Tindak yang salah jika memang salah, lindungi yang benar, tegakkan kebenaran dengan norma dan aturan.
“Bukan dengan bujuk rayu, ini namanya komitmen bukan konspirasi. Sosialisasikan Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 7 ayat 3 huruf C. Tolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan,” tegas Idham menekankan ke seluruh jajaran Propam.
Sumber: Seruindonesia.com