“Penyerahan dilakukan dencara cara tersangka diwawancara oleh JPU melalui perangkat video converence didampingi Kanit Reskrim Lamba Leda, Bripka yonatan Nila di Rutan Ruteng.
Usai vodeo converence, Bripka Yonatan menyehkan berita acara serta barang bukti berupa sebuah parang kepada JPU di kantor cabang kejaksaan negeri Ruteng di Reo.
“kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pencegahan penularan virus corona karena adanya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid19). Giat tersebut berjalan lancar dan aman dan berakhir pukul 12.30 Wita,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda tersebut.
Sebelumnya, Urbanus Ubun, 56 tahun menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan tetangganya sendiri Lasarus Man, 41 tahun, Minggu, 9 Februari 2020. Kesalahpahaman diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan tersebut.
Keduanya beralamat di Wae Libo Kampung Rentung Desa Goreng Meni, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Kapolsek Lamba Leda Ipda Stanislaus Jemadu kepada awak media, Minggu, 9 Februari 2020.