Ruteng, Sorotntt.com,- Sat Resnarkoba Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada media Sorotntt.com mengatakan bahwa
berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/78/ IV/2021/NTT/sat Resnarkoba, tanggal 24/4/2021 , tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila.
Berkas Perkara kasus Narkoba dengan tersangka berinisial LRT tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai, setelah di teliti dan dinyatakan lengkap / P21 , dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18/6/2021, Kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti, berat barang Bukti sebanyak 10,46 Gram yang diterima JPU an. Wisnu Sanjaya, S. H.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 112 (1) UU RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.