Kasus Tindakan Penganiayaan di Wae Ri’i di Limpahkan Ke Polres Manggarai

IMG 20210602 WA0191 2 jpg webp

Ruteng, Sorotntt.com, Rifaldus Jagur (17) melaporkan dua orang Pelaku ke SPKT Polres Manggarai terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi pada senin 24/5/2021 sekitar pkl 20.00 wita di Kaweng Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai,NTT.

Diketahui Korban RJ (17) merupakan seorang remaja asal Kenda Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai,NTT.

BACA JUGA:  Dandim 1612 Manggarai Goes To Campus Kunjungi UKI St. Paulus Ruteng

Berdasarkan informasi yang diterima media ini bahwa peristiwa tindakan penganiayaan tersebut terjadi di rumah saudara Aloisius Angkat tepatnya di kampung kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai dimana awal kejadian, korban RJ diketahui sedang bermain kartu remi bersama-sama dengan anak dari pelaku bernama Aldo, pada saat sedang bermain kartu remi korban bertengkar mulut dengan anak dari pelaku.

BACA JUGA:  Dokumen LPJ Dana Desa Pacar Diduga Tidak Jelas, Ini Respon PKN Mabar

Mendengar pertengkaran tersebut datanglah para pelaku langsung memukul korban berulang kali menggunakan kepalan tangan mengenai wajah dan leher korban yg menyebabkan korban mengalami luka memar dan luka lecet.