Kawal Informasi Covid-19, Kominfo Identifikasi 242 Konten Hoaks

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut. “Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian,” tutur Dirjen Aptika.

BACA JUGA:  Pengawas Sub DPMPR Provinsi Jabar Klaim Buat Pagar Jembatan dari Uang Pribadi

Sumber: Ferdinandus Setu , Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.

Laporan: TIM