SOROTNTT.com -Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, pada Kamis (9/2/2023).
Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2024.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 1 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Menkominfo Johnny Plate akan diminta keterangannya sebagai saksi.
“Kamis ini (9/2/2023) kita memanggil Menteri Kemenkominfo (Johnny Plate) untuk diperiksa terkait kasus ini (BTS 4G BAKTI),” kata Kuntadi saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (7/2/2023) malam.
Kuntadi menambahkan surat pemanggilan sudah dilayangkan penyidik Jampidsus kepada politikus Partai Nasdem itu, sejak Senin (6/2/2023). Menurut Kuntadi, normalnya pemenuhan pemanggilan seseorang dalam pemeriksaan perkara, minimal tiga hari setelah pemberitahuan dilakukan.