Proyek pembangunan ke-8 Embung bermasalah tersebut yaitu, Embung Oekefan, Embung di Desa Nusa, Embung di Desa Keletunan, Embung di Desa Skinu, Embung di Desa Noeolin, Embung di desa Nifukiu, Embung di desa Netpala dan Embung di Desa Tuasene, dimana pembangunannya bersamaan dan mirip modus operandinya dengan proyek Embung di Desa Mnelalete yang telah diproses di peradilan tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap dengan pelaku-pelakunya yaitu Semuel Adrianus Nggebu, Jefry Un Banunaek, Yohanis YM Fanggidae , Jenny Benyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatab.
Marilah kita semua terus-menerus menyuarakan baik melalui media massa atau via demo turun ke jalan agar
kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan 8 Embung tahun anggaran 2015 di Kabupaten TTS senilai Rp. 6.052.592.700,- bisa segera diselesaikan secara tuntas, termasuk mendesak KPK untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut karena memang terdapat alasan yang cukup bagi KPK untuk segera menangani kasus itu.
Dan semoga saja Jaksa Agung Republik Indonesia mencermati dengan sungguh-sungguh apa yang terjadi di Kabupaten TTS, khususnya menyangkut penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan 8 Embung oleh Kejari TTS yang tanpa tindak lanjut itu, sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia bisa segera memberi sanksi terhadap bawahannya yang tidak serius memproses kasus korupsi.