Kelanjutan Kasus Tanah Nanga Banda,Ini Penjelasan Camat Reok 

IMG 20220325 WA0070 jpg

“Jadi begini, terkait surat dari pihak Camat itu kepada Pak Herdin selaku ahli waris dari pemilik tanah Nanga Banda tersebut kabur dan tidak jelas. sehingga mengindikasikan bahwa surat itu ialah surat kaleng, ” Ungkap Syuratman.

Hal ini kata Syuratman, disebabkan Pertama ,Terkait surat Wakil Bupati Manggarai yang dijadikan alasan bagi Camat Reok mengeluarkan surat perintah perobohan pagar yang di buat oleh pak Herdin dilokasi tanah Nanga Banda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijadikan sebagai kepastian hukum. bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Pemda sebagaimana yang dimuat dalam isi surat wakil Bupati. Begitupun surat dari camat yang merupakan surat terusan dari wakil bupati yang memerintahkan camat agar mengeluarkan surat perintah pembongkaran pagar.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Nasdem Dapil 4 Kabupaten Manggarai Dilimpahkan ke Polisi

Kedua, terkait dengan obyek tanah yang di klaim oleh pemda dalam surat itu juga tidak dicantumkan dimana dan batas-batasnya. dengan siapa juga tidak dicantumkan dengan jelas. Kalau memang sudah didaftarkan di kartu infetarisir benda (KIB) milik pemda. seharusnya, dalam surat Wakil Bupati harus cantumkan dengan jelas berapa nomornya dan sebagainya yang dijadikan bukti kepemilikan dari pemda. Namun hal itu tidak ada sama sekali.