Ketiga, soal subyek hukum yang harus dipanggil oleh camat untuk melakukan pembongkaran kurang subyek, karena terkait dengan siapa saja yang melakukan aktifitas di atas tanah tersebut ada banyak orang, cuman yang di panggil 2 orang saja termasuk om herdin.
Jadi menurut kami ini tidak adil dan indikasi kecamatan ada keberpihakan dengan oknum masyarakat yang melakukan aktivitas di atas tanah tersebut itu ada. Dan ini tidak boleh dibiarkan harus dilawan demi keadilan.(Tim/SN)