Kata dia, penegasan batas daerah tentu saja tidak mengurangi hak-hak keperdataan maupun hak ulayat masyarakat di wilayah perbatasan. Penegasan batas berfungi untuk menata wilayah kewenangan administrasi pemerintah daerah , sehingga setiap daerah otonom memiliki kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah yang dimandatkan untuk menjadi tanggung jawabnya.
Usai sambutan dari Bupati Agas, langsung dilanjutkan dengan sosialisasi dan tanya jawab terkait Permendagri tentang Tapal Batas Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada juga bersamaan dengan penataan Kecamatan oleh Tim dari Kemendagri.
Sementara itu, Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, kepada media ini menjelaskan, Permendagri Nomor 55 Tahun 2020 tersebut merupakan bentuk penegasan definitif tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.
Karen itu, kata dia, dengan definitifnya tapal batas tersebut, maka mempengaruhi luas wilayah, jumlah kependudukan dan juga data-data potensial yang lain.
Yeremias berharap, dengan dikeluarkannya Permendagri ini maka, pembangunan di wilayah perbatasan tidak akan menjadi masalah, baik yang bersumber dari DAK, DAU, APBD Provinsi dan Kabupaten di lokasi perbatasan.