Kami mengucapkan trimakasih atas langkah yang diambil Pihak inspektorat Matim, semoga semua fakta yang ada dilapangan bisa terungkap.
Kristoforus juga mengucapkan trimakasih dan banyak harapan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ruteng agar serius menangani laporan yang mereka telah sampaikan sebanyak dua kali.
Kami terus memantau semua proses ini karna kami ingin memastikan semua proses berjalan baik dan hasilnya nanti akan menjawab tuntutan masyarakat desa Sipi, tutup Kristoforus.
Untuk diketahui laporan yang dibuat oleh masyarakat desa Sipi itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Sipi dari tahun 2015-2019.
Adapun beberapa hal yang dilaporkan tersebut adalah:
1. Tahun 2015 Penagihan uang oleh Kepala Desa Sipi kepada masyarakat sejumlah Rp. 50.000/kepala keluarga yang katanya untuk bisa mendapatkan rumah murah, namun belum ada realisasinya.
2.Tahun 2016 Rehab berat air minum bersih dari Wae Wiko menuju Paka Watu, Rana Mama, airnya tidak jalan (mubazir). Pagu dananya tidak tahu, karna papan proyek tidak dipasang.