Ruteng, Sorotntt.com, Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh 3 oknum yang bertugas di SMK Negeri 1 Wae Ri’i dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada Rabu, 29/6/2022.
“Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Selasa, (5/7/22)
IPDA Budiarsa menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menetapkan ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada tanggal (1/7/2022) dan ketiganya juga telah dimintai keterangan dab penetapan tersangka sebanyak 3 orang tersebut berinisial FT selaku wakil kepala sekolah bagian kurikulum pada tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMK Nrgeri 1 Wae Ri’i, selanjutnya inisial SE selaku Plt Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i pada tahun 2021 dan EU selaku Kepala tata usaha SMK Negeri 1 Wae Ri’i.
“Terhadap tersangka EU dan tersangka SE telah dimintai keterangan pada tanggal 04 Juli 2022. Kemudian tersangka FT telah di mintai keterangan pada tanggal 05 Juli 2022,” Jelas Budiarsa