Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i Bersama Dua Orang Lainya Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

20220705 183302 7 jpg

Ruteng, Sorotntt.com, Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh 3 oknum yang bertugas di SMK Negeri 1 Wae Ri’i dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada Rabu, 29/6/2022.

“Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Selasa, (5/7/22)

BACA JUGA:  Bukti Dugaan Upaya Pemalsuan Tanda Tangan Kadis PUPR Matim 

IPDA Budiarsa menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menetapkan ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada tanggal (1/7/2022) dan ketiganya juga telah dimintai keterangan dab penetapan tersangka sebanyak 3 orang tersebut berinisial FT selaku wakil kepala sekolah bagian kurikulum pada tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMK Nrgeri 1 Wae Ri’i, selanjutnya inisial SE selaku Plt Kepala SMK Negeri 1 Wae Ri’i pada tahun 2021 dan EU selaku Kepala tata usaha SMK Negeri 1 Wae Ri’i.

BACA JUGA:  Mentan : Semua Kabupaten Harus Bisa Ekspor Komoditi Pertanian

“Terhadap tersangka EU dan tersangka SE telah dimintai keterangan pada tanggal 04 Juli 2022. Kemudian tersangka FT telah di mintai keterangan pada tanggal 05 Juli 2022,” Jelas Budiarsa