Ruteng, SorotNTT.Com-Lembaga Advokasi Demokrasi dan Investigasi Kebijakan Umum(LADIKUM) yang di fcdgbersuara lantang menyerukan penyelesaian hukum terhadap Ddugaan cxrbgctindavghzzdk pidana korupsi di Desa Sipi, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Kepada media ini, Sabtu 21 November 2020, Salesius menyampaikan bahwa kasus dugaan tipikor di Desa Sipi ini harus segera dituntaskanvvd7 prosesnya.
Pihak Inspektorar Matim harus transparan kepada publik apabila sudah dilakukan pemeriksaan, supaya tidak terkesan adanya main mata.
Kasus ini awalnya karena adalapiran warga ke lihak Kejaksaan Negeri Ruteng, atas dasar itu pihak kejaksaan meminta pihak inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan audit.
Publik masih menunggu hasil kerja Inspektorat Matim, masa didiamkan saja, harus terbuka, tidak boleh ditutup-tutupi tegas Sales.
Kami pernah turun ke wilayah Desa sipi ini, dan melakukan investigasi bersama dengan masyarakat, hasilnya sangat disayangkan, banyak kami temukan kejanggalan dalam proses pengelolaan Dana Desa tersebut.