Kasus berikutnya, Lanjut Logam bahwa tenaga yang direkrut tidak berdasarkan pada standar regulasi.
“Mereka diangkat tidak menggunakan SK melainkan koordinasi via telepon. Ini berpotensi terjadinya KKN karena sifatnya tertutup. Padahal misi merampingkan birokrasi salah satunya profesiolalitas, bebas KKN,” Ujar Logam