KLHK dan Tim Gabungan Tindak 11 Pelaku Perusakan Karang di TN Komodo

Labuan bajo, sorotNTT. com-Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT menahan 11 orang dan 3 perahu motor yang merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat, Penindakan dilakukan pada 21 April 2020.

BACA JUGA:  Tentukan Bupati dan Wabup Yang Tepat Bagi Daerahnya

“Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo, tindakan ini dilarang melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), 23 April 2020.

BACA JUGA:  Bupati  Matim, Agas Andreas Positif Hasil Rapid Test Antigen

Nur menambahkan pelaku yang menggunakan 3 perahu motor terdiri dari 3 nahkoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.