“Nama-nama lokasi ini tidak boleh dirubah, mengapa? Selain warisan juga sangat penting dalam menentukan nama lokasi tanah dalam proses pensertifikatan atau kepastian hukum ketika para pihak bersengketa. Ketika nama tempat ini berubah akan berdampak hukum terhadap alamat obyek lahan,” tegas Feri Adu
Ia menjelaskan bahwa dalam surat terbuka tersebut juga memuat rekomendasi konkret kepada para pihak terkait, termasuk untuk menghentikan segala tindakan pembagian dan penataan lahan yang tidak sesuai dengan penugasan penata yang sah.
“Pertama, meminta seluruh pihak anak-anak/cucu mendiang ketua/wakil Fungsionaris adat Nggorang saat ini untuk hentikan segala tindakan membagi/menata lahan berkepemilikan sesuai hasil penataan penata yang dikuasakan berdasarkan surat kuasa yg diberikan mendiang ketua/wakil fungsionaris adat nggorang Haji Ishaka dan Haji Mustafa sebelumnya. Kedua, diharapkan anak-anak/cucu mendiang ketua/wakil ketua Fungsionaris adat dan mendiang anak-anak dari penata yang dikuasakan musyawarah demi menjaga mengamankan serta memberi kepastian atas lahan-lahan yang sudah tertata berdasarkan dokumen yang tersimpan serta fakta-fakta lain yang dapat dipakai untuk memberikan kepastian atas nama lokasi/ letak/luas lahan milik yang telah tertata berdasarkan “kapu manuk lele tuak” serta penataan yang dilakukan penata berdasarkan surat kuasa yang diberikan mendiang ketua/wakil fungsionaris adat nggorang,” ujarnya
Ia menuturkan, atas beberapa pertimbangan tersebut diatas setidaknya harapanya agar para sesepuh, anak/cucu ahli waris, warga masyarakat ulayat ya g masih ada dapat terus menjaga kehormatan. Fungaionaris Adat Nggorang sebagai sebuah rumah yang memberikan kenyamanan bagi semua yang tinggal di tanah bekas Kedaluan Nggorang yang berciri keragaman sebagai sebuah anugerah Ilahi. **