KPK Dikabarkan Segera Beraktifitas di Polda dan Kejati Terkait Kadus Bawang Merah Malaka dan DAK TTU

Pertemuan Araksi dengan KPK, lanjut Alfred Baun, membahas khusus BAP terhadap 9 orang tersangka kasus korupsi proyek Bawang Merah Malaka. Termasuk mengapa penanganan 9 orang tersangka tersebut lelet atau molor hingga belum sampai kepada P21. “Jadi, untuk kasus bawang merah, ARAKSI masih serius untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Keseriusan kita itu adalah ketika terjadi gejolak antara dua lembaga penegak hukum di NTT yaitu POLDA NTT dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI),” bebernya.

BACA JUGA:  Silahturahmi Lintas Organisasi Wartawan NTT Sangat Penting

Polda NTT dan Kejati NTT berpolemik, kata Alfred, dalam membawa kasus tersebut menuju ke P21. “Kita memandang bahwa itu tidak akan signifikan untuk penanganan kasus bawang merah hingga tuntas. Itu membuat kita menyimpulkan bahwa kasus ini harus ditangani langsung KPK,” pungkasnya.

Menurut Ketua Araksi itu, KPK memiliki legal standing dan kewenangan secara undang- undang untuk mengambil alih kasus korupsi bawang merah Malaka. “Terkait hal itu, KPK juga sudah menyampaikan kepada kita dalam pertemuan ARAKSI dengan pimpinan KPK pada minggu kemarin dan sejumlah penyidik senior di KPK,” ungkapya.