Jadi, jelas Alfred lebih lanjut, jika hari ini POLDA NTT dengan KEJATI NTT berpolemik terhadap status 9 orang itu, itu akan diluruskan oleh KPK, karena KPK telah menyampaikan kepada Araksi, bahwa KPK akan menetapkan P21 dan itu kewenangan mutlak dari KPK terhadap 9 orang tersangka.
Hal kedua, sebut Alfred, bahwa ARAKSI dengan PATMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia telah membuat pernyataan sikap dengan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin, SH., MH untuk mencopot (memecat, red) KAJATI NTT, Dr. Yulianto, SH., MH karena ketiga lembaga tersebut memandang telah terjadi suatu ego dalam penanganan kasus korupsi di NTT.
“Kalau sampai hari ini Kejati NTT memilih memberikan petunjuk yang aneh- aneh terhadap penanganan kasus bawang merah, bagi kami ini alasan yang sangat tidak masuk akal. Ini hanya cara bagaimana berputar- putar untuk membebaskan para tersangka. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa kalau penegakan hukum di NTT dilakukan seperti ini, maka kita minta kepada Jaksa Agung untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan menggantikannya dengan orang lain,” ujarnya tegas.