Setelah Permohonan Praperadilan oleh tersangka Albertus Iwan Susilo diputuskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Bajawa, seharusnya Polres Ngada cekatan bergerak memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejari Ngada agar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Ngada.
Publik justru menduga bahwa jangan-jangan dalam pengusutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe telah terjadi dugaan kesengajaan untuk memperlambat penyempurnaan petunjuk-petunjuk jaksa, atau bahkan diduga ada kesengajaan memberikan petunjuk-petunjuk yang sulit dipenuhi oleh pihak penyidik kepolisian.
Oleh karena proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar tersebut tertunda-tunda penyelesaiannya tanpa transparansi, lalu publik menduga penanganannya ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya, serta adanya dugaan intervensi oleh oknum pemegang kekuasaan demi menghambat penanganan Tindak Pidana Korupsi itu, maka demi efektifitas penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih proses penyidikan dan atau penuntutan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.