Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.
Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:
- Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU.
- Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
- Julia Prasetyarini, swasta.
- Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga.
- Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
- Andi Taufan Tiro, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
- Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
- So Kok Seng, Komisaris PT CMP.
- Musa Zainudin, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
- Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
- Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016 -2021.