KPK: Pelaku Usaha Wajib Patuh Aturan dan Beri Kontribusi ke Pemda

Berdasarkan perhitungan pemda terhadap 11 usaha tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif senilai total Rp35,1 Miliar terkait aturan kawasan sempadan pantai.

Selain itu, pemda juga mendata pelaku usaha yang menunggak pajak, yaitu Hotel Green Hill; tiga restoran Artomoro, Cafe In Hit, Bangkalan; dan 2 Spa Wae Molas dan Flores dengan total nilai piutang pajak sebesar Rp1,4 Miliar.

BACA JUGA:  Menjadikan NTT Tuan Rumah Penyelenggaraan PON 2028

Sebagai tindak lanjut, pemda menempelkan peringatan pada hotel/restoran/bangunan yang melanggar tersebut.

“Kami menerima informasi Green Hill, Artomoro, Cafe In Hit baru saja melunasi sebagian piutang pajaknya paska kita ingatkan senilai total Rp387 Juta dan Wae Molas Spa membayar Rp110 juta. Pajak-pajak tersebut merupakan titipan konsumen untuk disetorkan kepada pemda. Bukan hak pelaku usaha untuk menahannya,” tegas Dian.

BACA JUGA:  Polres Mabar Buka Hotline Pengaduan Jika Masyarakat Temukan Pelanggaran Penjualan Obat dan Tabung Oksigen

Hadir mengikuti rangkaian kegiatan lapangan ke hotel/resto tersebut Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng. Dia mengatakan bahwa denda atas pelanggaran sempadan pantai tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Ia juga menegaskan siapapun yang melepas spanduk peringatan tanpa seizin pemda, akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.