LABUAN BAJO, SorotNTT.Com-Untuk pertama kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 6 (Enam) lokasi aset dan pajak bermasalah di Labuan Bajo pada Sabtu, (10/04) Siang.
Keenam titik lokasi yang jadi perhatian serius tim Komisi Pemberantasan Korupsi itu meliputi, area Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Binongko, Terminal Multipurpose Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah berupa jalan lintasan menuju Tempat Perdagangan Ikan (TPI) dan Hotel Inaya Bay.
“Sesungguhnya pajak parkir, restoran dan reklame di Bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke pemda. Pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, usai kegiatan sidak tersebut.
Dian juga menambahkan, kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan upaya untuk mendorong kesadaran para pihak dalam hal membayar pajak sekaligus penertiban aset serta kepatuhan wajib pajak.