Warga Tambor Tadong Karot Lakukan Pemasangan Plang di Tanah Lapangan Penjara Lama Ruteng

20240527 174249

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Warga Tambor Tadong Karot, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai melakukan pemasangan plang di lokasi tanah penjara lama Ruteng, pada Senin 27 Mei 2024.

Pemasangan plang tersebut sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat Tambor Tadong Ruteng terhadap pengklaiman pihak Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia terhadap tanah tersebut.

BACA JUGA:  Di Hari Bhayangkara ke- 74, Kapolri Minta Maaf Kepada Masyarakat

Kepada media ini Senin 27 Mei 2024 malam, Pemuka masyarakat tambor tadong karot Hendrikus Jemahi, menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat adat Tambor Tadong Ruteng.

Belum pernah ada penyerahan tanah dipenjara lama tersebut oleh tua adat Tambor Tadong Karot kepada siapapun sampai saat ini, termasuk kepada Kemenkumham RI.

Dasar Kementrian Hukum dan Ham mengklaim tanah tersebut yaitu, pada tahun 1958 ada penyerahan dari Raja Ngambut kepada Lembaga Pemasarakatan ( LP) Ende.

BACA JUGA:  "Nota Bene" dalam surat cinta tempo dulu"

Tetapi itu bukan menjadi dasar bahwa tanah itu milik LP Ende atau Kemenkumham. Karena tidak melalui tahapan penyerahan dari Tua adat tambor tadong kepada Raja Ngambut.