Skandal BPN Mabar dan Mafia Tanah, Selain Tak Mampu Tunjukan Bukti Warkah Asli, ada Fakta Terbaru Dugaan  Kecurangan

IMG 20240527 205953 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com, – Sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kembali memanas dengan munculnya fakta baru yang memperkeruh situasi. Sengketa ini melibatkan ahli waris Ibrahim Hanta sebagai pihak penggugat yang menemukan fakta baru berupa adanya dokumen perubahan status obyek sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat pada tahun 2023 lalu yang pada saat itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dijabat oleh Gatot Suyanto, A. Ptnh., M.H.

BACA JUGA:  Mampu Menjawab Tantangan dari Kapolda NTT, Sejumlah Siswa SMA Negeri 1 Kupang Dapat Hadiah Handphone

Ni Made Widiastanti, SH, selaku Kuasa Hukum ahli waris dari Ibrahim Hanta, Senin, 27 Mei 2024 malam, kepada media ini Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, status tanah sengketa tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput yang diterbitkan pada  31 Januari 2017 lalu yang hingga saat ini juga pihak tergugat dan BPN Manggarai Barat belum mampu menunjukan bukti warkah penyerahan adat tanggal 2 Mei tahun 1990. Naasnya saat ini pihaknya kaget dengan munculnya fakta baru bahwa ditemukan adanya dokumen perubahan status SHM dari pihak tergugat menjadi SHGB.