Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang melibatkan Suwandi Ibrahim, kini memasuki fase krusial dengan munculnya dugaan keterlibatan mafia tanah.
Kasus ini semakin rumit setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat diduga menerbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus G. Naput dan Maria F. Naput pada tahun 2017 tanpa dasar bukti dokumen yang sah.
Saat ini, titik terang mulai terlihat dalam sengketa ini. BPN Manggarai Barat dan pihak tergugat belum mampu menunjukkan dokumen asli berupa Warkah atau bukti penyerahan tanah adat dari Ulayat yang diperlukan sebagai dasar penerbitan sertifikat. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses penerbitan SHM tersebut tidak sesuai prosedur dan melibatkan praktik ilegal.
Demikian disampaikan Ni Made Widiastanti, SH, selaku Kuasa Hukum dari ahli waris Ibrahim Hanta. Ia menuturkan bahwa pada tanggal 8 Januari 2024, pihak penggugat melaporkan kasus ini ke Satgas mafia tanah Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.