KOTA KUPANG, SorotNTT.Com-Tim Kuasa Hukum dari NND (23) dan DMD (23) Korban kejahatan Pelecehan Seksual di Blok Z, Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sementara mengumpulkan bukti-bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pelaku YGF bersama komplotannya di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Widyawati Singgih, SH.,M.Hum, selaku pengacara kedua korban yang ditunjuk oleh LBH Surya NTT, Pada Jumat, (12/08/2022), di ruang kerjanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pelaku YGF bersama komplotannya diduga telah dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik terhadap korban, saksi, dan keluarga saksi korban dengan menyerang area privasi guna memberikan tekanan secara psikologis sehingga korban maupun para saksi tidak melanjutkan upaya hukum terhadap YGF pelaku remas pantat.
Menurut Widyawati Singgih saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan Akun Palsu dan beberapa orang Admin di Grup Medsos tersebut yang secara masif memposting video maupun gambar korban.