Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di BTN Kolhua, Kumpul Bukti Pencemaran Nama Baik di Medsos

IMG 20220812 WA0074 1 jpg

Dirinya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pemerhati dan Perjuangan Hak-Hak Perempuan dan Anak (Forkom P2HPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendampingi korban dan saksi.

Forkom P2HPA Provinsi NTT sendiri selama ini dikenal sebagai satu-satunya organisasi perempuan yang dikenal sangat keras dalam memperjuangkan hak-hak wanita.

Widyawati dalam pandangan hukumnya menjelaskan bahwa pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) adalah pelecehan jenis kelamin, perilaku cabul atau menggoda, pemaksaan seksual, mengajak berhubungan intim dengan menjanjikan imbalan sehingga menyinggung perasaan, serta sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan.

BACA JUGA:  Polsek Reo Bersama Koramil 1612 - 03 Reo dan Aliansi Mahasiswa Manggarai Giat Bagi Masker di Masa New Normal

Sementara kejadian di BTN, Pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu, sesuai pengaduan dari korban yang dialami oleh NND dan DMD atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku YGF termasuk sentuhan fisik yang disengaja dengan tujuan seksualitas tanpa persetujuan klien kami sehingga kami berharap agar penyidik Polsek Maulafa yang menangani perkara tersebut dapat menerapkan Undang-Undang ini bertujuan untuk, mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,