Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di BTN Kolhua, Kumpul Bukti Pencemaran Nama Baik di Medsos

IMG 20220812 WA0074 1 jpg

“Kekerasan seksual yang dialami korban adalah kekerasan seksual fisik, maka pelakunya diancam dengan pasal pidana kekerasan seksual pada Pasal 6 Huruf A dan huruf B UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 300 juta rupiah.” Pungkasnya. (*Tim)