Kupang,SorotNTT.Com-Bertempat di ruang rapat Gubernur NTT pada Kamis (3/2) dilaksanakan Rapat Kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bersama Gubernur NTT, Jajaran Forkopimda dan juga pada pimpian Organisasi Perangkat Daerah. Rapat ini dilaksanakan sesuai agenda kunjungan kerja Dalam Rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang Tentang Pemerintahan Digital (E-Government).
Berdasarkan TOR Kegiatan tersebut, Tujuan Kegiataan Rapat kerja adalah: Merumuskan Permasalahan apa yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan E- Government dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat serta bagaimana mengatasi permasalahan yang ada; dan Merumuskan urgensi Undang- Undang tentang E-Government sebagai solusi atas permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia;
Juga Merumuskan landasan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan UU tentang E- Government; Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, dan jangkauan serta arah pengaturan UU tentang E-Government; dan Melihat kesiapan sarana dan prasana pemerintah daerah dalam menghadapi transformasi digital dibidang Pemerintahan.