“Kita akan melayani dengan baik dari sisi data digitalisais oleh Pemerintah kalau kita punya data-data itu. Sehingga itu juga memudahkan masyarakat untuk mengakses data itu. Seperti untuk mengidentifikasi dan memberikan pelayanan secara digital dengan fokus berdasarkan data siapa, dimana, usia berapa, atau kelompok tertentu dan apa yang dibutuhkan. Dengan demikian rancangan perundang-undangan ini juga melihat sisi sisi sosiologis masyarakat”, tutupnya.
Kunjungan Kerja DPD RI ke NTT
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0